MUSI BANYUASIN Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan berhasil menggagalkan dugaan peredaran narkotika dalam jumlah besar di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin pada hari Sabtu, 3 Oktober 2026.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 35 kilogram sabu, 600 butir pil happy five, seorang pria berinisial ES (41), serta satu unit mobil Daihatsu Terios yang diduga digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut. Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman sabu dari Medan menuju Jakarta. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan pemetaan jalur Palembang–Jambi hingga berhasil mengidentifikasi kendaraan yang dicurigai. Saat kendaraan dihentikan di halaman sebuah rumah makan, petugas mendapati narkotika yang tersimpan di bagian dalam bodi belakang mobil.
Sasaran dan tujuan dari penindakan tegas ini adalah untuk memutus jaringan peredaran gelap narkotika lintas provinsi, melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/audan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, sesuai konstruksi perkara dan ketentuan hukum yang berlaku.
Seluruh rangkaian proses penangkapan dan pengamanan barang bukti berjalan dengan lancar, dan situasi akhir kegiatan dilaporkan aman dan kondusif.