**JAWA TIMUR** – Polda Jawa Timur bersama jajaran polres berhasil mengungkap 1.870 kasus tindak pidana narkoba serta menetapkan 2.382 tersangka sepanjang periode Juli hingga September 2026.
Pengungkapan besar ini disampaikan langsung oleh Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol. Muhammad Kurniawan S.I.K., M.Si., sebagai wujud nyata komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Tanah Air. Dalam operasi tersebut, petugas menyita berbagai barang bukti di antaranya 86.544,25 gram sabu, 1.014,06 gram ganja kering, 148 batang tanaman ganja, 27.571 butir ekstasi beserta 118,28 gram serbuk ekstasi, 2.592 cartridge etomidate, 406,28 gram ketamine, hingga 1.079.746 butir obat keras. Berdasarkan kalkulasi barang bukti yang diamankan, langkah tegas ini diperkirakan telah sukses mencegah sekitar 1,45 juta jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan narkotika.
Sasaran dan tujuan dari penindakan masif ini adalah untuk memutus mata rantai jaringan peredaran gelap narkoba, melindungi generasi muda, serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polda Jawa Timur.
Seluruh rangkaian pengungkapan kasus tindak pidana narkotika tersebut berjalan dengan sukses dan lancar, dengan situasi akhir kegiatan terpantau aman dan kondusif.

Tinggalkan Balasan