GRESIK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil menangkap dua tersangka berinisial SH dan MP yang merupakan residivis dalam kasus serupa, pada hari Jumat, 25 September 2025.
Pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor ini bermula dari laporan korban atas kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat di area minimarket Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan serta menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV). Berkat kesigapan petugas, kedua tersangka berhasil diringkus kurang dari dua jam kemudian, yakni sekitar pukul 13.30 WIB di kawasan Jalan Usman Sadar, Kecamatan Gresik.
Dari tangan tersangka, aparat mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan, di antaranya delapan mata kunci, dua kunci L, satu magnet, satu kunci pas ring, tiga kunci motor palsu, dua unit sepeda motor, dua unit telepon seluler, serta berbagai perlengkapan yang digunakan saat melancarkan aksinya. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, komplotan ini juga diduga terlibat dalam enam tempat kejadian perkara (TKP) lain di wilayah Kabupaten Gresik yang saat ini masih dalam proses pendalaman dan verifikasi oleh penyidik. Sebagai wujud pelayanan prima dan kehadiran Polri yang mengayomi masyarakat, Polres Gresik turut menyerahkan kembali lima unit kendaraan kepada para pemiliknya secara gratis tanpa dipungut biaya.
Sasaran dan tujuan dari penindakan tegas ini adalah untuk memberikan efek jera kepada pelaku kriminalitas, memberantas jaringan pencurian kendaraan bermotor, serta memberikan perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat.
Seluruh rangkaian proses penangkapan tersangka hingga pengembalian barang bukti kepada korban di wilayah hukum Polres Gresik tersebut berjalan lancar, dengan situasi akhir kegiatan dilaporkan aman dan kondusif.