KOLAKA UTARA – Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Kolaka Utara berhasil mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial R.A. di kawasan Pelabuhan Feri Tobaku, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan dan informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, jajaran kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengamankan terduga pelaku R.A.
Dalam pengembangan kasus, petugas menyita barang bukti sebanyak 20 sachet kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 975,58 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di sejumlah titik, mulai dari kawasan Masjid Agung Kolaka Utara, area kebun cokelat, hingga di dalam drainase pinggir Jalan Trans Sulawesi.
Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memutus rantai peredaran gelap narkotika serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda di Kabupaten Kolaka Utara, dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Guna proses hukum lebih lanjut, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Kolaka Utara untuk menjalani penyidikan intensif oleh Satresnarkoba.
Seluruh rangkaian kegiatan penindakan dan pengamanan berlangsung dalam situasi yang aman, tertib, dan kondusif.