
**SANGATTA** – Dalam upaya memperkuat transformasi pelayanan publik yang responsif, Polres Kutai Timur memastikan kesiapan Posko Digital *Call Center* Polri 110. Layanan ini beroperasi selama 24 jam penuh untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat Kabupaten Kutai Timur dalam mengakses bantuan kepolisian.
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan *Call Center* 110 untuk melaporkan berbagai situasi darurat, mulai dari tindak kriminal, kecelakaan lalu lintas, bencana alam, hingga gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Setiap laporan yang masuk akan segera diverifikasi oleh operator sebelum diteruskan kepada personel di lapangan untuk ditindaklanjuti secara cepat sesuai prosedur.
Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto, menegaskan bahwa kehadiran posko ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan profesional.
“*Call Center* 110 hadir sebagai sarana pelayanan yang dapat diakses masyarakat selama 24 jam. Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Kutai Timur untuk memanfaatkan layanan ini apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau menemukan adanya gangguan Kamtibmas. Petugas kami siap memberikan respons secara cepat, tepat, dan profesional,” ujar AKBP Fauzan Arianto.
Selain itu, Kapolres juga menekankan pentingnya penggunaan layanan ini secara bijak dan bertanggung jawab. Partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat sangat krusial bagi kepolisian dalam memetakan situasi dan menjaga stabilitas keamanan di wilayah Kutai Timur.
Melalui *Call Center* 110, Polres Kutai Timur terus memperkuat sinergi dengan masyarakat demi mewujudkan lingkungan yang aman dan kondusif, selaras dengan semangat #TulusMelayaniUntukMasyarakat.

Tinggalkan Balasan