Tim Gabungan Macan Sat Reskrim Polres Kutai Timur bersama Unit Reskrim Polsek Rantau Pulung berhasil meringkus terduga pelaku pencurian ternak berinisial NS (39) di Desa Rantau Makmur Kec.Rantau Pulung Kab.Kutim.

Pelaku NS seorang residivis spesialis pencuri sapi menjual sapi curian tersebut bersama temannya, AR, kepada seorang pembeli di Teluk Pandan seharga Rp 22.500.000,- menggunakan mobil Grand Max hitam milik AR.

Dalam Proses Penyelidikan ​Petugas menemukan petunjuk bekas ban mobil dan jejak kaki sapi yang mengarah pada identitas NS. Kemudian Petugas melakukan penyekatan dan mencegat mobil Daihatsu Sigra putih yang dikendarai NS bersama AR saat hendak masuk ke Sangatta. Berdasarkan pengakuan AR, tim gabungan bergerak mengejar dan berhasil mengamankan barang bukti berupa mobil Grand Max serta sapi di kawasan Marang Kayu., Barang Bukti yang diamankan petugas berupa 1 unit mobil Grand Max hitam, 2 ekor sapi, 2 unit HP, dan 1 flashdisk CCTV.

Dari kejadian tersebut Korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 30.000.000,- akibat kehilangan 3 ekor sapi betinaa dan Tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf c KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.