Kapolres Kutim Ingatkan Ancaman
Pidana bagi Pelaku Pembakaran
Lahan
Kapolres Kutai Timur
AKBP Aryansyah mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membershkan lahan dengan cara membakar. Praktik tersebut berisiko memicu Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat.
Menurut Aryansyah, pencegahan Karhutla perlu dilakukan sejak dini dengan menghindari aktivitas pembakaran yang dapat meluas dan sulit dikendalikan.
Selain merusak lingkungan, kebakaran juga dapat menimbulkan asap yang mengganggu kesehatan serta mengancam permukiman dan aktivitas warga.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-
sama mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan
Lahan (Karhutla) dengan tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan secara sembarangan,” tegas AKBP
Aryansyah.
la menegaskan, larangan tersebut juga berkaitan dengan konsekuensi hukum. Pembakaran yang dilakukan dengan sengaja dan berujung pada Karhutla dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pihaknya akan melakukan penindakan tegas sesuai
hukum yang berlaku terhadap setiap pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran dan menyebabkan terjadinya Karhutla,” ujarnya.
Aryansyah juga meminta masyarakat turut berperan dalam mengawasi lingkungan sekitar. Jika menemukan aktivitas pembakaran yang berpotensi memicu kebakaran lebih luas, warga diharapkan segera melaporkannya kepada pihak berwenang. Upaya mencegah Karhutla, lanjutnya, membutuhkan
keterlibatan bersama. Tidak hanya pemerintah dan aparat, masyarakat juga memiliki peran penting dengan tidak melakukan pembakaran lahan serta segera mengambil langkah apabila menemukan titik api.
Polres Kutai Timur mengingatkan agar masyarakat mengutamakan cara yang aman dalam pengelolaan lahan guna mengurangi risiko kebakaran dan dampaknya terhadap lingkungan maupun keselamatan
warga.