**SURAKARTA** – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) berhasil melakukan penegakan hukum berskala internasional dengan membongkar markas sindikat penipuan digital terorganisasi (*cyber fraud*). Operasi besar yang dilaksanakan pada Senin (01/06) ini berhasil menggerebek 7 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah hukum Kota Surakarta dan Kabupaten Sukoharjo.

Dalam penggerebekan massal tersebut, petugas mengamankan 39 orang tersangka yang merupakan jaringan lintas negara, terdiri dari 28 Warga Negara Indonesia (WNI), 7 Warga Negara Nepal, dan 4 Warga Negara Myanmar. Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa ratusan unit komputer dan telepon seluler yang digunakan sebagai sarana utama untuk melancarkan aksi kejahatan siber tersebut.

Sindikat ini bekerja secara terstruktur dengan menggunakan modus penipuan asmara dan investasi fiktif yang dikenal dengan istilah *pig butchering*. Sasaran utama dari jaringan internasional ini adalah para korban yang berada di luar negeri, khususnya warga negara Amerika Serikat, melalui aplikasi kencan daring (*dating apps*). Pelaku membangun hubungan asmara semu untuk menumbuhkan kepercayaan, sebelum akhirnya menjerat korban untuk menginvestasikan dana mereka ke dalam platform aset kripto fiktif.

Tujuan mendetail dari operasi penegakan hukum ini adalah untuk memutus mata rantai kejahatan siber transnasional, melindungi ruang digital global dari aktivitas kriminal, serta menyelamatkan aset masyarakat dari kerugian finansial yang masif. Tercatat, total transaksi penipuan yang berhasil dibukukan oleh kelompok ini mencapai angka USD2.327.625,85 atau setara dengan kurang lebih Rp41,1 miliar.

Seluruh proses penggerebekan, penangkapan, hingga pengamanan barang bukti di 7 lokasi berbeda tersebut berjalan dengan taktis, aman, dan lancar. Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Markas Kepolisian untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan koordinasi bersama divisi internasional ter

kait.