Kolaborasi Satresnarkoba Polres Langsa bersama Bea Cukai Langsa telah menggagalkan peredaran narkoba yang diduga berasal dari Malaysia. Barang haram tersebut dibawa kurir berinisial M dengan total berat 46,6 Kg sabu. Saat ini M telah diamankan petugas dan menjalani pemeriksaan sesuai prosedur. Atas perbuatannya, tersangka M dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 Ayat (2) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Pengungkapan puluhan kilogram sabu-sabu tersebut memutus mata rantai peredaran narkotika lintas negara serta mendukung pemberantasan narkotika dan perlindungan generasi muda,” ujar Kapolres Langsa AKBP Hyrowo, S.I.K., Senin (28/9).