Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Jawa Timur I dan Rutan Kelas I Surabaya membongkar peredaran narkotika jaringan Jakarta–Surabaya–Lombok dengan menyita 5,4 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam ban serep mobil. Seorang tersangka, Sayed Zuwanda, ditangkap di Terminal Ro-Ro Jamrud, Surabaya, pada Kamis (10/9). Barang bukti sabu seberat 5.418,10 gram itu diperkirakan bernilai Rp975,25 juta dan berpotensi menyelamatkan sekitar 27.091 jiwa dari penyalahgunaan narkotika. Polisi masih mengembangkan penyidikan dengan memburu dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut, yakni Daniel Alfian yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan Haykal Fikri yang diduga menjadi pengendali jaringan.