BABULU – Kepolisian Sektor Babulu, Polres Penajam Paser Utara, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui pengembangan perkara dari laporan sebelumnya yang terjadi di wilayah hukum Polsek Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Dalam operasi penegakan hukum yang humanis dan terukur ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial J (42) yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Dari tangan pelaku, personel Polsek Babulu mengamankan barang bukti berupa 16 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 13,74 gram. Sasaran dan tujuan kegiatan penindakan ini adalah untuk memberantas peredaran gelap narkotika serta melindungi masyarakat dari bahaya barang haram demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Seluruh rangkaian proses pengamanan tersangka dan barang bukti berjalan dengan lancar, serta situasi akhir kegiatan dilaporkan aman dan kondusif.