LANGSA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa bersama Kantor Bea Cukai Langsa berhasil menggagalkan peredaran narkotika lintas negara jaringan Malaysia dengan mengamankan barang bukti sabu seberat 46,6 kilogram, Senin (28/9/2026).
Operasi penegakan hukum yang tegas dan terukur ini dipimpin oleh jajaran kepolisian dengan mengamankan seorang kurir berinisial M yang kini telah ditahan di Mapolres Langsa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka M dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 Ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Langsa, AKBP Hyrowo, S.I.K., menyampaikan bahwa pengungkapan puluhan kilogram sabu-sabu tersebut bertujuan untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika lintas negara sekaligus wujud komitmen nyata Polri dalam mendukung pemberantasan narkotika dan perlindungan generasi muda bangsa dari bahaya barang haram.
Seluruh rangkaian proses penangkapan dan pengamanan barang bukti berjalan dengan lancar, serta situasi akhir kegiatan dilaporkan aman dan kondusif.