Polda Jawa Timur (Jatim) bersama Polres jajaran telah mengungkap 1.870 kasus dan menetapkan 2.382 tersangka terkait kasus tindak pidana narkoba dan sepanjang periode Juli hingga September 2026. Pengungkapan tersebut merupakan wujud nyata komitmen Polda Jatim bersama jajaran dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Tanah Air. Sementara dalam pengungkapan tersebut, kepolisian menyita berbagai jenis barang bukti, di antaranya 86.544,25 gram sabu, 1.014,06 gram ganja kering, 148 batang tanaman ganja, 27.571 butir ekstasi dan 118,28 gram serbuk ekstasi, 2.592 cartridge etomidate, 406,28 gram ketamine, serta 1.079.746 butir obat keras. Berdasarkan perhitungan terhadap barang bukti yang berhasil diamankan, pengungkapan tersebut diperkirakan telah mencegah sekitar 1,45 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” ucap Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol. Muhammad Kurniawan S.I.K., M.Si., dikutip dari Mediahub Polri, Kamis (1/10).