Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menggagalkan dugaan peredaran narkotika dalam jumlah besar di Kabupaten Musi Banyuasin. Petugas mengamankan 35 kilogram sabu, 600 butir pil happy five, seorang pria berinisial ES (41), serta satu unit mobil Daihatsu Terios yang diduga digunakan untuk mengangkut narkotika. Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait pengiriman sabu dari Medan menuju Jakarta. Informasi tersebut ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan pemetaan jalur Palembang–Jambi hingga petugas berhasil mengidentifikasi kendaraan yang dicurigai. Saat dihentikan di halaman sebuah rumah makan, narkotika ditemukan tersimpan di bagian dalam bodi belakang kendaraan.

Tersangka diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, sesuai konstruksi perkara dan ketentuan hukum yang berlaku.