Bareskrim Polri sedang menyelidiki kasus dugaan tambang ilegal mineral bukan logam jenis zirkon di Kalimantan Tengah. Dalam proses penyelidikan, Polri berkoordinasi dengan para ahli dan mengumpulkan sejumlah alat bukti. Diketahui, kasus ini mencuat setelah munculnya surat pembatalan persetujuan RKAB tahap operasi produksi oleh Dinas ESDM Kalimantan Tengah, berdasarkan hasil evaluasi kegiatan pertambangan zirkon.

“Terlapor sementara ada satu orang atas nama Marcel Sunyoto, Direktur PT Karya Lisbeth. Minggu ini digelar penetapan tersangka. Persangkaan Pasal 158 dan 161 UU Minerba (Pertambangan Mineral dan Batubara),” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., pada Senin (4/8).