Pada hari Jumat, 13 Juni Polsek Kongbeng melaksanakan kegiatan sosialisasi pencegahan pungutan liar (pungli) yang bertempat di [lokasi kegiatan, misalnya Balai Desa/Kantor Kecamatan/Kantor Desa] wilayah Kecamatan Kongbeng. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Kongbeng dalam mendukung program pemerintah untuk menciptakan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar.
Sosialisasi dipimpin langsung oleh [nama/nama jabatan petugas], dan dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, serta perwakilan dari berbagai elemen masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, petugas menyampaikan pentingnya peran serta masyarakat dalam menolak dan melaporkan setiap bentuk pungli yang terjadi di lingkungan sekitar.
Selain memberikan pemahaman tentang definisi dan contoh pungli, disampaikan pula dasar hukum serta sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku pungutan liar, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga diberikan informasi mengenai saluran pengaduan apabila menemukan atau menjadi korban praktik pungli.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas di wilayah hukum Polsek Kongbeng.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh lapisan masyarakat semakin memahami bahaya pungli dan berani mengambil sikap tegas dalam menolaknya, demi menciptakan lingkungan yang adil dan berkeadilan.