
Selain memberikan pemahaman tentang definisi dan contoh pungli, disampaikan pula dasar hukum serta sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku pungutan liar, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga diberikan informasi mengenai saluran pengaduan apabila menemukan atau menjadi korban praktik pungli.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas di wilayah hukum Polsek Kongbeng.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh lapisan masyarakat semakin memahami bahaya pungli dan berani mengambil sikap tegas dalam menolaknya, demi menciptakan lingkungan yang adil dan berkeadilan.


Tinggalkan Balasan