Asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menjadi perhatian serius di Kabupaten Kutai Timur. Kondisi kualitas udara yang berada pada kategori “Tidak Sehat” menjadi salah satu alasan masyarakat diimbau meningkatkan perlindungan diri, terutama saat beraktivitas di luar rumah. Berdasarkan informasi kualitas udara, indeks kualitas udara tercatat 161 dengan polutan utama PM2.5 sebesar 79,73 µg/m³. Kondisi tersebut dapat memberikan dampak kesehatan, terutama bagi kelompok masyarakat yang sensitif terhadap pencemaran udara. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur dr. Yuwana menyampaikan, pihaknya telah menerbitkan surat kesiapsiagaan penyakit sensitif iklim yang berkaitan dengan karhutla sejak 31 Agustus 2026. “Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur telah menerbitkan Surat Kesiapsiagaan Penyakit Sensitif Iklim yang berkaitan dengan karhutla per tanggal 31 Agustus 2026. Sehubungan dengan hal tersebut, kami juga sudah menyiapkan kebutuhan masker,” ujar dr. Yuwana. Ia mengimbau masyarakat Kutai Timur untuk menggunakan masker, khususnya ketika melakukan aktivitas di luar rumah. Masyarakat juga diminta memperhatikan kondisi tubuh dan mengurangi paparan asap secara langsung. Imbauan tersebut sejalan dengan materi edukasi kesehatan yang disampaikan kepada masyarakat. Warga dianjurkan menggunakan pelindung diri seperti masker N95, topi, kacamata dan pakaian panjang ketika berada di luar ruangan. Selain itu, masyarakat diminta memperbanyak konsumsi air putih serta menghindari minuman manis atau berkafein secara berlebihan. Penggunaan air juga diimbau dilakukan secara hemat untuk menjaga ketersediaan air bersih. Masyarakat juga diminta menghindari aktivitas di luar ruangan ketika kondisi sangat panas serta tidak melakukan pembakaran sampah maupun membuka lahan dengan cara membakar. . . @presidenrepublikindonesia @prabowo @listyosigitprabowo @divisihumaspolri @kapolda.kaltim @poldakaltim #divhumaspolri #Poldakaltim #PolresKutim #TulusMelayaniUntukMasyarakat #polriuntukmasyarakat