Dokter sekaligus influencer kecantikan Richard Lee resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3) malam. Penahanan dilakukan setelah ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan. Penyidik melakukan pemeriksaan selama sekitar empat jam dengan 29 pertanyaan sebelum memutuskan penahanan. Keputusan ini juga dipengaruhi sikap tersangka yang dinilai tidak kooperatif, termasuk tidak hadir dalam pemeriksaan tambahan serta tidak memenuhi kewajiban wajib lapor.

 

Kasus ini bermula dari laporan dokter kecantikan Samira Farahnaz pada Desember 2024 terkait dugaan overclaim produk kecantikan yang dipasarkan perusahaan Richard Lee di antaranya White Tomato dan DNA Salmon. Bahkan produk White Tomato yang dipromosikan ternyata tidak mengandung ekstrak tomat putih sesuai klaimnya, melainkan terdeteksi mengandung L-reduce glutathione. Uji lab menunjukkan beberapa produk memiliki bahan aktif yang tidak sesuai dengan persentase yang diklaim melanggar izin edar.

Beberapa produk terkait juga pernah disorot karena diduga mengandung bahan yang dilarang atau berbahaya, seperti merkuri, hidrokinon, dan asam retinoat, yang dapat merusak kulit jika disalahgunakan.

 

Atas perbuatannya, Richard Lee dijerat Pasal 455 juncto Pasal 138 ayat (2) UU Kesehatan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar. Sebelumnya, upaya praperadilan yang diajukan Richard Lee ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun telah ditolak hakim.