
Satlantas Polres Kutim – Menghimbau kepada Masyarakat untuk tidak membiarkan anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor. Hal ini karena anak di bawah umur belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan belum memenuhi syarat untuk berkendara, serta belum memiliki kematangan emosi dan fisik yang cukup untuk mengendarai kendaraan di jalan raya
Satlantas Polres Kutim juga menghimbau orang tua untuk tidak membiarkan anak di bawah umur mengendarai kendaraan. Hal ini demi keselamatan anak itu sendiri dan juga pengguna jalan lainnya. Selain itu, Satlantas Polres Kutim juga menghimbau masyarakat untuk bersama-sama menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib dengan tidak membiarkan anak di bawah umur mengendarai kendaraan

Tinggalkan Balasan