Pada bulan Juni 2026, Tim Opsnal Satresnarkorkoba Polres Kutim menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika jenis sabu diDesa Sangatta Selatan Kec. Sangatta Selatan Kab. Kutai Timur.

Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran laporan yang diterima.

Setelah melakukan pemantauan intensif ,pada tgl 10 Juni 2026 Pukul 19.00 WITA anggota Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengamankan 2 (dua) orang Laki-laki yang berada di bawah kolong rumah yang ditanya mengaku bernama US (41) dan PA (23) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Anggota Opsnal Sat Renarkoba melakukan penggerebekan di Desa Sangatta Selatan Kec. Sangatta Selatan Kab. Kutai Timur.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 18 (delapan belas) bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat 4,95 (empat koma sembilan puluh lima) gram bruto beserta plastik pembungkusnya.

Kemudian dilakukan introgasi, tersangka mengaku memperoleh barang haram dengan cara dijejak. Tersangka langsung dibawa ke Polres Kutai Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, petugas juga melakukan pengembangan untuk mencari jaringan yang terlibat dalam peredaran narkoba ini.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 ttg Narkotika atau Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 ttg Penyesuan Pidana Subs Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 ttg KUHP sebagai mana diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 ttg Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI.

Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen pihak kepolisian dalam pemberantasan narkotika dan untuk menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat