
Korlantas Polri menilai penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik semakin efektif dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus menekan praktik pungutan liar di jalan raya. Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., engungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, sekitar 95% penegakan hukum lalu lintas telah dilakukan melalui sistem ETLE. Sementara itu, hanya sekitar 5 persen penindakan yang masih dilakukan secara langsung oleh petugas di lapangan. Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi digital Polri di bidang lalu lintas. Lebih lanjut, ia menilai tingkat kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas mengalami peningkatan yang cukup signifikan, meskipun jumlah perangkat ETLE saat ini masih terbatas. Komitmen Perkuat Pendekatan Humanis #PolriUntukIndonesia
“Maka dari itu, berdasarkan evaluasi berkaitan dengan mengubah wajah Polri, Polantas yang deket dengan masyarakat, ini bagian dari upaya-upaya kami melayani masyarakat dan bahkan ada istilah senyum Polri dan senyum Polantas adalah marka utama. Jadi pendekatan humanis seperti yang menjadi arahan Bapak Kapolri, kita kedepankan,” tutur Kakorlantas Polri dalam Rilis Akhir tahun 2025 di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/12).

Tinggalkan Balasan