KUTAI TIMUR – Pelayanan kepolisian kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Kutai Timur terus dipastikan berjalan tanpa mengenal batas waktu. Melalui Perwira Pengawas dan Perwira Pengendali (Pamapta), jajaran Polres Kutim menyiagakan personel selama 24 jam untuk menerima laporan, memberikan bantuan awal, hingga merespons berbagai kebutuhan masyarakat. Kesiapsiagaan tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Kutim memastikan masyarakat tetap memiliki akses terhadap pelayanan kepolisian kapan pun membutuhkan kehadiran petugas. Posisi Pamapta menjadi salah satu unsur penting dalam menjaga kesinambungan pelayanan, khususnya di luar jam kerja rutin. Kapolres Kutai Timur AKBP Aryansyah menegaskan bahwa kehadiran personel kepolisian harus dapat dirasakan masyarakat setiap saat. Menurutnya, pelayanan publik merupakan bagian penting dari tugas kepolisian yang harus dijalankan secara responsif, humanis dan profesional. “Pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan selama 24 jam. Setiap laporan dan kebutuhan masyarakat harus mendapat respons sesuai dengan situasi serta tingkat urgensinya,” ujar AKBP Aryansyah. Ia menambahkan, kesiapsiagaan Pamapta tidak hanya berkaitan dengan penerimaan laporan, tetapi juga menjadi bagian dari mekanisme awal dalam merespons gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Personel yang bertugas dituntut mampu melakukan langkah awal secara cepat, termasuk menerima informasi dari masyarakat, melakukan koordinasi dengan satuan fungsi terkait serta meneruskan penanganan kepada unit yang memiliki kewenangan sesuai jenis permasalahan. Kehadiran Pamapta selama 24 jam juga menjadi bentuk komitmen Polres Kutim dalam memperkuat pelayanan publik. Masyarakat tidak harus menunggu jam kerja untuk mendapatkan akses awal terhadap kepolisian ketika menghadapi persoalan yang membutuhkan penanganan aparat. . . @presidenrepublikindonesia @prabowo @listyosigitprabowo @divisihumaspolri @kapolda.kaltim @poldakaltim #divhumaspolri #Poldakaltim #PolresKutim #TulusMelayaniUntukMasyarakat #polriuntukmasyarakat