LOA KULU – Kepolisian Sektor Loa Kulu terus bergerak cepat mendalami dan melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pembakaran lahan yang terjadi di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) 09 Divisi PME Blok L1 Lindung Alam, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam proses penegakan hukum yang profesional dan transparan ini, penyidik Polsek Loa Kulu telah memanggil serta memeriksa sejumlah saksi dan pihak terlapor. Sasaran dan tujuan dari penyelidikan ini adalah untuk mengumpulkan alat bukti yang akurat, menegakkan aturan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla), serta memberikan efek jera guna mencegah terjadinya kerusakan lingkungan di wilayah hukum Kabupaten Kutai Kartanegara.
Seluruh rangkaian proses penyelidikan berjalan dengan lancar dan terukur, serta situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Loa Kulu dilaporkan tetap aman dan kondusif.