Rantau Pulung – Senin, 22 September 2025, Polsek Rantau Pulung resmi menghentikan penyidikan perkara tindak pidana penganiayaan yang melibatkan tersangka bernama Hasbianto bin Samsuddin setelah seluruh pihak, baik korban maupun pelaku, menyatakan sepakat berdamai. Proses penyelesaian dilakukan dengan mengedepankan prinsip Restorative Justice sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang terbit pada 3 Agustus 2025 dengan nomor LP/B/10/VIII/2025/SPKT/POLSEK RANTAU PULUNG/POLRES KUTAI TIMUR/POLDA KALTIM. Dalam laporan tersebut, korban yang bernama Wandi To melaporkan adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Hasbianto di kawasan perkebunan PT Dinamika SP8, Desa Tepian Makmur, Kecamatan Rantau Pulung. Perkara ini kemudian ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya surat perintah penyidikan pada hari yang sama.

Tersangka sempat menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polsek Rantau Pulung sejak tanggal 4 Agustus 2025. Namun, pada 8 September 2025, pihak pelapor mengajukan permohonan pencabutan laporan disertai dengan surat kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka. Menindaklanjuti hal tersebut, pada 19 September 2025 dilakukan gelar perkara khusus yang dihadiri oleh pihak kepolisian, pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta keluarga dari kedua belah pihak. Dalam gelar perkara itu disepakati bersama bahwa kasus tidak akan dilanjutkan ke proses hukum dan diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif.

Berdasarkan hasil musyawarah dan kesepakatan damai tersebut, Polsek Rantau Pulung kemudian menerbitkan surat ketetapan penghentian penyidikan, surat perintah penghentian penyidikan, serta pemberitahuan penghentian penyidikan, seluruhnya bertanggal 22 September 2025. Pada hari yang sama, tersangka resmi dikeluarkan dari tahanan demi hukum dengan dasar keadilan restoratif.

Kapolsek Rantau Pulung, Iptu Heryanto, S.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa penghentian perkara ini adalah wujud nyata penerapan Restorative Justice di tingkat Polsek. “Penyelesaian perkara melalui Restorative Justice adalah langkah humanis yang menekankan pemulihan hubungan sosial antara korban dan pelaku. Dalam kasus ini, baik pelapor maupun terlapor telah sepakat berdamai tanpa ada paksaan, dan hal tersebut kami kuatkan dengan mekanisme gelar perkara serta surat kesepakatan damai yang sah secara hukum,” ungkap Kapolsek.

Lebih lanjut, Kapolsek menegaskan bahwa Polsek Rantau Pulung akan selalu mengedepankan asas keadilan restoratif dalam menangani kasus-kasus tertentu, terutama perkara yang tidak menimbulkan dampak besar bagi masyarakat luas, sepanjang memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku. “Kami berharap penyelesaian kasus seperti ini dapat memberikan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan bagi para pihak, sehingga permasalahan tidak lagi berlarut-larut. Prinsipnya, hukum harus bisa menjadi jalan keluar, bukan semata-mata memberikan hukuman,” tambahnya.

Dengan adanya kesepakatan damai ini, Hasbianto yang sebelumnya ditahan kini telah kembali ke keluarga dan lingkungannya, sementara korban pun telah menyatakan tidak keberatan dan menerima penyelesaian tersebut. Saat ini, jumlah tahanan yang masih berada di Rumah Tahanan Polsek Rantau Pulung tercatat sebanyak enam orang, seluruhnya dalam kondisi sehat dan dalam pengawasan ketat.

Melalui penyelesaian perkara ini, Polsek Rantau Pulung menunjukkan bahwa pendekatan Restorative Justice bukan hanya sekadar regulasi, tetapi juga implementasi nyata di lapangan. Hal tersebut diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat bahwa setiap permasalahan hukum bisa diselesaikan dengan mengedepankan perdamaian dan musyawarah, selama seluruh pihak yang terlibat memiliki itikad baik.