Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AM Als A (41) diamankan bersama 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 12,49 (dua belas koma empat puluh sembilan) Gram beserta plastik pembungkusnya dalam pengungkapan kasus non target operasi (Non TO) Operasi Antik Mahakam 2026. Pengungkapan tersebut terjadi pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 20.30 WITA di Gang Osaka No.69 RT/RW.001/000 Desa Singa Gembara, Kec. Sangatta Utara, Kab. Kutim. Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat melalui call center 110 Polres Kutim terkait adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabtu didaerah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif sebagai bagian dari pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026. Saat melakukan pemantauan di lokasi, pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2026 sekitar jam 11.40 wita namun tidak menemukan orang yang dimaksud dan pada jam 20.30 wita opsnal Sat Resnarkoba kembali melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki laki yang berada di dalam rumah di Gang Oska No. 69 RT/RW 001/000, Desa. Singa Gembara, Kec. Sangatta Utara, Kab. Kutai Timur. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan serta barang dan ditemukan barang bukti sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 12,49 (Dua Belas Koma Empat Puluh Sembilan) gram beserta plastik pembungkusnya yang disimpan di dalam jok motor Yamaha NMAX dalam tas warna hitam dan dompet warna coklat bertuliskan SHAKEEL yang terbungkus tisue warna putih dan diakui miliknya.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka AM Als A mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Polisi juga masih mendalami keterangan tersangka terkait asal-usul sabu yang diduga diperoleh melalui sistem jejak atau jaringan tertentu.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UURI nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotika Jo Lampiran II dan Lampiran III UURI No.1 Tahun 2026 ttg Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UURI nomor 1 tahun 2023 ttg KUHP sebagaimana telah diubah dalam BAB III Pasal VII angka 50 UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.”

Penangkapan ini merupakan bagian dari Komitmen Pihak Kepolisian dalam Pemberantasan Narkotika dan untuk mejaga keamanan serta ketertiban masyarakat meskipun buka merupakan target operasi, setiap informasi dari masyarakat akan di tindak lanjuti secara serius