Polri melalui Ditresnarkoba Polda Jawa Barat (Jabar) bersama Polres jajaran mengungkap 257 kasus narkotika sepanjang September 2025. Total tersangka diamankan 317 orang, terdiri dari 314 laki-laki dan 3 perempuan. Barang bukti narkotika yang diamankan berupa 10,9 kg sabu, 556 butir ekstasi, 14,1 kg ganja, 8 kilogram tembakau sintetis, 560 ml cairan tembakau sintetis, 6,2 gram bibit tembakau sintetis, 272.625 butir obat keras terbatas, dan 2.986 butir psikotropika. Pengungkapan narkoba ini terafilisiasi jaringan internasional yang berpusat di Malaysia-Iran-Indonesia. Selain itu, aparat juga mengungkap home industry tembakau sintetis, di mana tersangka membeli tembakau via media sosial, mencampurnya dengan narkotika dan alkohol, lalu menjualnya seharga Rp50 ribu per 0,5 gram dan Rp100 ribu per gram. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.