
korupsi pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat
(Kalbar) tahun 2008 sampai 2018
Kortastipidkor Polri bekerja sama dengan BPK
RI untuk menghitung kerugian negara. Selain
itu, dalam penanganan kasus ini, Polri bekerja
sama dengan Jaksa Penuntut : Umum.
Sementara dalam proses penyidikan petugas
telah memeriksa 65 saksi dengan melibatkan
tenaga ahli dari LKPP , EPCC, BPK RI , Keuangan
Negara, dan Ketenagakerjaa 1. Upaya tersebut
menggambarkan sinergi nyata antar -lembaga
negara demi memastikan penegakan hukum
yang transparan dan akuntabel.
Kasus bermula saat PT PLN mengadakan
lelang ulang untuk pekerjaan IPLTU 1
Kalimantan Barat dengan kapasitas output
sebesar
MegaWatt . “Kerugian keuangan
negara pada PT PLN (Persero)sebesar USD
(untuk pekerjaan Mechanical
Electrical) dan
– (untuk
pekerjaan konstruksi sipil),”

Tinggalkan Balasan