
**SURABAYA** – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menunjukkan komitmen tegas dalam penegakan hukum dengan berhasil mengungkap rangkaian kasus kejahatan jalanan 3C (Pencurian dengan Pemberatan/Curat, Pencurian dengan Kekerasan/Curas, dan Pencurian Kendaraan Bermotor/Curanmor). Tidak hanya menangkap para pelaku, Polda Jatim juga langsung menyerahkan kembali kendaraan bermotor hasil sitaan kepada para pemilik sahnya secara gratis tanpa dipungut biaya sepeser pun.
Prosesi penyerahan barang bukti tersebut digelar secara transparan di Gedung Mahameru, Markas Polda Jatim, Surabaya. Kegiatan dipimpin langsung oleh jajaran pejabat utama Ditreskrimum Polda Jatim bersama Bid Humas Polda Jatim, serta dihadiri langsung oleh para warga yang menjadi korban kejahatan.
Sasaran utama dari operasi penegakan hukum ini adalah mereduksi angka kriminalitas jalanan di berbagai wilayah hukum Jawa Timur sekaligus memulihkan kerugian materiil yang dialami masyarakat. Di antara barang bukti yang diserahkan kembali adalah satu unit sepeda motor Honda Beat milik warga Nongkojajar, Kabupaten Pasuruan, yang sempat hilang dicuri di area kandang sapi pada Maret 2026, serta satu unit Honda Scoopy milik warga Sidoarjo yang menjadi korban pembegalan (curas) saat hendak melakukan perjalanan liburan menuju kawasan Bukit Premium.
Adapun tujuan mendetail dari kegiatan pengungkapan dan pengembalian barang bukti ini adalah untuk memberikan kepastian hukum, mengembalikan hak milik masyarakat secara utuh demi mendukung mobilitas harian mereka, serta membuktikan kehadiran Polri yang responsif dan berintegritas dalam melindungi warga dari ancaman kejahatan jalanan.
Suasana haru dan apresiasi mendalam mewarnai jalannya penyerahan kendaraan kepada para korban. Seluruh rangkaian kegiatan di Gedung Mahameru berjalan dengan aman, tertib, dan lancar, sementara situasi kamtibmas di wilayah hukum Polda Jatim dilaporkan tetap kond
usif.

Tinggalkan Balasan