
“Penanganan ini adalah tanggung jawab kita bersama, bukan kepolisian saja. Kami mengedepankan perlindungan, pendampingan, keadilan restoratif, serta menjaga hak martabat, pendidikan, dan masa depan anak,” ucap Direktur PPA PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Dr. Rita Wulandari Wibowo, S.I.K., M.H., dilansir dari Tribratanews Polri, Sabtu (29/8).
Dalam penanganan tersebut, polisi menetapkan lima anak sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) setelah ditemukan dugaan persiapan melakukan aksi berbahaya, termasuk kepemilikan campuran bensin dan buah bintaro kering yang diduga akan digunakan sebagai alat penyerangan. Seluruh proses dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan melibatkan Kementerian Sosial, UPT PPA DKI Jakarta , Bapas, dan pekerja sosial untuk mengutamakan perlindungan, pendampingan, serta kepentingan terbaik bagi anak.

Tinggalkan Balasan