
Modus yang digunakan APS untuk merekrut orang sebagai penampung transaksi judi online yakni dengan mengiming-imingi imbalan Rp300–500 ribu per rekening. “Namun konsekuensi hukum yang harus dihadapi oleh para nominee ini adalah mereka dapat juga dijadikan atau dikenakan sebagai tersangka dalam TPPU. Artinya, jangan sampai data pribadi kita, kita serahkan ke orang lain dan kita akhirnya terseret masalah hukum. Karena data pribadi kita itu untuk membuat rekening, seharusnya untuk kebutuhan finansial kita,” ujar Kasubdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Grawas Sugiharto, S.Kom., M.Si., dilansir dari Mediahub Polri, Rabu (1/7).

Tinggalkan Balasan