**SANGATTA** – Jajaran kepolisian berhasil mengungkap kasus kriminalitas menonjol yang menyasar warga lanjut usia dengan modus penipuan ritual “buka aura” dan janji manis usaha sembako. Kerja keras ini membuahkan hasil setelah tim operasional membekuk seorang pelaku berinisial AF (48) yang menggasak harta benda milik korban berinisial TW (67) hingga mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

Keberhasilan penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Rachmad Wibowo, S.H., M.H. Berbekal rekaman kamera pengawas (CCTV) dan keterangan para saksi di tempat kejadian perkara (TKP), petugas bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil meringkus pelaku di kawasan Jalan Batu Jaya, Batuceper, Kota Tangerang, dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan resmi diterima dari pihak korban.

Sasaran penegakan hukum ini adalah memutus rantai kejahatan jalanan bermodus penipuan psikologis yang merugikan masyarakat rentan seperti lansia. Pelaku diketahui membawa kabur perhiasan emas dan jam tangan korban senilai total Rp33 juta, yang kemudian diakui telah dijual sebagian senilai Rp8,7 juta. Pengungkapan kasus secara cepat ini menjadi bukti komitmen Polri dalam melakukan upaya preventif dan penegakan hukum yang tegas demi memberikan rasa aman bagi masyarakat. Langkah respons cepat ini senada dengan dedikasi yang selalu dikedepankan oleh jajaran kewilayahan lainnya, termasuk Polsek Muara Ancalong, dalam menjaga kamtibmas di wilayah hukum masing-masing.

Saat ini, pelaku AF beserta sisa barang bukti telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 476 jo 492 KUHP. Seluruh proses penangkapan hingga pemeriksaan awal berjalan dengan aman dan kondu

sif.