
Penyidik juga telah memeriksa delapan saksi di sekitar lokasi kejadian. Selain itu, dua anggota yakni Bripda MF dan Bripda MA menjalani proses pendalaman disiplin dan kode etik karena berada di lokasi, termasuk salah satu anggota yang mengetahui kejadian namun tidak melaporkannya. Motif penganiayaan diketahui dipicu rasa kesal pelaku terhadap korban yang dinilai tidak menunjukkan loyalitas serta sikap hormat kepada senior karena tidak mengindahkan panggilan pelaku berulang kali. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 468 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan