Menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara. Hal ini dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Namun, dalam pelaksanaannya tetap wajib memperhatikan ketertiban dan keamanan bersama.
Selain itu, penyampaian pendapat juga diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28E ayat (3) yang menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Artinya, kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional, namun tetap harus dilakukan secara tertib, damai, dan bertanggung jawab.