Penindakan 439 Bal
Pakaian Bekas Impor llegal
divisihumaspolri Polri melalui Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus besar
penyelundupan pakaian bekas impor ilegal asal Korea Selatan, Jepang, dan Tiongkok. Dari pengungkapan tersebut, Kepolisian menyita 439 ballpress senilai Rp4 miliar lebih.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, S.1.K., M.H., menuturkan bahwa penindakan dilakukan karena peredaran thrifting ilegal merugikan UMKM lokal dan berpotensi menimbulkan masalah kesehatan.
Hingga saat ini, Polri akan terus menindak tegas impor pakaian bekas ilegal sebagai wujud perlindungan terhadap industri dalam negeri.
“Pengungkapan ini dilakukan dua kali, dan ini memang menjadi atensi bapak Presiden dalam program Asta Cita, bagaimana penyelundupan ekspor-impor barang ilegal sudah harus ditindak tegas.