**SURABAYA** – Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap jaringan sindikat penipuan daring (*online scamming*) berskala internasional yang beroperasi di sebuah rumah kontrakan kawasan Dharmahusada Permai. Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian menetapkan 44 orang sebagai tersangka, yang terdiri dari 41 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, Taiwan, dan Jepang, serta 3 Warga Negara Indonesia (WNI).

Pengungkapan kasus besar ini dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., yang bermula dari laporan Konsulat Jepang terkait dugaan penyekapan dua warga negaranya. Para korban awalnya dijanjikan pekerjaan di Thailand, namun justru dibawa ke Surabaya untuk dipekerjakan dalam sindikat kriminal tersebut. Modus operandi yang dijalankan tergolong sangat rapi, di mana para pelaku menyamar sebagai polisi Jepang melalui panggilan video (*video call*) menggunakan set kantor polisi palsu, seragam, serta melakukan intimidasi terhadap korban dengan tuduhan terlibat kasus narkoba dan TPPU.

Tujuan dari penindakan tegas ini adalah sebagai upaya preventif dan penegakan hukum terhadap kejahatan siber lintas negara yang merugikan masyarakat secara materiil maupun imateriel. Salah satu korban diketahui mengalami kerugian hingga Rp 834.745.000. Saat ini, kepolisian terus melakukan pengembangan kasus yang mengarah pada lokasi operasi serupa di wilayah Solo, Semarang, dan Bali guna memutus rantai jaringan kriminal tersebut secara menyeluruh.

Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis terkait Tindak Pidana Penipuan dan pelanggaran UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal. Proses penyidikan masih terus berlanjut guna mendalami keterlibatan pihak lain, sementara situasi di lokasi penggerebekan kini telah diamankan oleh petugas dalam keadaan aman dan kondu

sif.