MUARA WAHAU – Pada Jumat, 26 September 2025, sekitar pukul 13.00 WITA, Polsek Muara Wahau melalui Piket Penjagaan Regu I melaksanakan kegiatan Problem Solving terhadap laporan pengaduan yang disampaikan masyarakat. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian permasalahan warga dengan pendekatan kekeluargaan.

Permasalahan yang dimaksud tertuang dalam laporan Nomor: STTP/127/IX/2025/Kaltim/Res-Kutim/Sektor Muara Wahau. Laporan tersebut diajukan oleh Saudara Afwot S sebagai pihak pelapor terhadap Saudari Evin Witarsi alias Tari selaku terlapor. Setelah melalui proses mediasi, kedua belah pihak akhirnya bertemu dan menyepakati penyelesaian perkara di tingkat Polsek.

Dalam kesepakatan yang dibuat, pihak pertama (Afwot S) dan pihak kedua (Evin Witarsi) menyatakan sepakat menyelesaikan masalah ini secara damai tanpa melalui jalur hukum. Kedua belah pihak juga menegaskan tidak akan menempuh tuntutan pidana maupun perdata di kemudian hari.

Selain itu, pihak kedua menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pertama atas permasalahan yang terjadi serta bersedia mengembalikan uang milik pihak pertama sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah). Pengembalian ini menjadi salah satu bentuk pertanggungjawaban atas kerugian yang timbul.

Dalam pernyataan tertulis, kedua belah pihak juga sepakat mematuhi isi kesepakatan yang telah dibuat bersama. Jika di kemudian hari terdapat pelanggaran terhadap isi pernyataan, maka pihak yang melanggar bersedia diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

Kesepakatan damai ini disaksikan oleh dua orang saksi, yaitu Andita dan Novita. Dengan adanya tanda tangan dari pihak pertama, pihak kedua, serta saksi-saksi, maka pernyataan ini dinyatakan sah dan mengikat secara kekeluargaan.

Kapolsek Muara Wahau menyampaikan bahwa kegiatan Problem Solving ini merupakan langkah Polsek dalam mengedepankan penyelesaian permasalahan secara musyawarah. Upaya ini diharapkan mampu menciptakan kedamaian, mencegah konflik berkepanjangan, serta memperkuat hubungan kekeluargaan di tengah masyarakat.