Sangkulirang, [Tanggal 30 Maret 2025] – Dalam upaya menegakkan keadilan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, personil Polsek Sangkulirang melaksanakan kegiatan Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di wilayah Kecamatan Sangkulirang. Kegiatan ini digelar pada Pagi Hari dan melibatkan seluruh anggota Polsek, serta melibatkan Forkopimcam setempat.

 

 

Kegiatan Saber Pungli ini bertujuan untuk meminimalisir praktik pungutan liar yang merugikan masyarakat serta untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Dalam pelaksanaan kegiatan, personil Polsek melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya melaporkan setiap tindakan pungli yang terjadi di lingkungan sekitar.

 

 

Kapolsek Sangkulirang, IPTU ERIK BASTIAN M.E.P, SH.,M.H dalam keterangannya mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan aksi nyata dari Polsek untuk mendukung program pemerintah dalam memberantas pungli. “Kami berharap, dengan adanya kegiatan ini, masyarakat lebih sadar akan hak-haknya dan tidak ragu untuk melaporkan jika menemukan praktik pungli,” ujarnya.

 

 

Selain melakukan sosialisasi, personil Polsek juga melakukan razia di beberapa titik strategis yang dianggap rawan terjadinya pungli. Hasil dari kegiatan ini, petugas tidak menemukan adanya praktik pungli, namun tetap memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan jika ada pihak yang melakukan pungutan liar.

 

 

Kegiatan Saber Pungli ini disambut baik oleh masyarakat setempat. Warga mengapresiasi langkah yang diambil oleh jajaran Polsek Sangkulirang dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari pungli dan berharap kegiatan serupa terus dilakukan secara berkala.

 

 

Dengan terus digelarnya kegiatan Saber Pungli ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menentang pungli dapat semakin meningkat, serta menciptakan situasi yang lebih kondusif di Kecamatan Sangkulirang.

 

 

Polsek Sangkulirang berkomitmen untuk terus berupaya mewujudkan pelayanan publik yang transparan dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat.