**SANGATTA –** Satgas Haji Polri menunjukkan komitmen tegas dalam penegakan hukum dengan menetapkan 13 orang sebagai tersangka kasus dugaan penyelenggaraan ibadah haji ilegal hingga pertengahan Mei 2026. Langkah ini diambil berdasarkan tindak lanjut dari 11 laporan polisi dan 21 laporan informasi yang diterima oleh pihak kepolisian.
Pengungkapan kasus berskala nasional ini menjadi perhatian serius jajaran kepolisian, termasuk kesiapan jajaran kewilayahan seperti Polsek Muara Ancalong untuk mengantisipasi modus serupa di tingkat daerah. Berdasarkan data yang dihimpun, praktik kejahatan ini telah menimbulkan sedikitnya 320 orang korban dengan total kerugian materiil mencapai Rp10,025 miliar.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., dalam keterangan resminya pada Selasa (19/05) menegaskan bahwa pengamanan dan pengawasan haji ini merupakan bagian dari perlindungan negara terhadap masyarakat. Tujuan utama dari penegakan hukum ini adalah untuk memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang melalui prosedur yang sah, sekaligus menghentikan setiap bentuk penyimpangan yang memanfaatkan harapan warga untuk beribadah.
Dalam menjalankan operasi ini, Satgas Haji Polri bekerja sama erat dengan kementerian, lembaga terkait, serta otoritas resmi Kerajaan Arab Saudi untuk memastikan keamanan dan legalitas perjalanan ibadah. Polri juga mengimbau seluruh masyarakat agar selalu memastikan legalitas agen travel, jenis visa yang digunakan, serta keabsahan dokumen keberangkatan sebelum mendaftar.
Proses penyidikan terhadap para tersangka saat ini terus berjalan secara intensif guna mengungkap jaringan promosi haji ilegal secara tuntas. Situasi kamtibmas dan penegakan hukum terkait penyelenggaraan ibadah haji secara umum dilaporkan berjalan dengan tertib, aman, dan kond
usif.

Tinggalkan Balasan