SANGATTA – Maraknya fenomena judi online yang meresahkan masyarakat menjadi salah satu atensi utama Polres Kutai Timur. Menyikapi hal tersebut, Satbinmas Polres Kutim menyisipkan pesan kamtibmas khusus mengenai larangan dan bahaya judi online dalam kegiatan Penerangan Keliling (Penling) yang dilaksanakan di Pasar Induk Sangatta dan Simpang 4 Patung Singa, Selasa (07/07/2026).
Dua personel Satbinmas, Briptu M. Hilmi dan Bripda Weigel Romon, turun langsung berinteraksi dengan pedagang, pengunjung pasar, serta pengguna jalan. Mereka menegaskan bahwa judi online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merusak sendi-sendi ekonomi keluarga dan memicu tindakan kriminalitas lainnya.
Masyarakat diimbau untuk menjauhi segala bentuk perjudian berbasis digital dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas tersebut di lingkungan mereka. Langkah preventif ini mendapat respons positif dari warga setempat yang berharap wilayah Kutai Timur, khususnya Sangatta, dapat bersih dari pengaruh buruk judi online demi terciptanya lingkungan yang sehat dan aman.

Tinggalkan Balasan