Polri melalui Polda Jabar berhasil
mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang
(TPPO) dengan modus perekrutan tenaga kerja dan kawin kontrak ke luar negeri, tepatnya ke Tiongkok. Dua tersangka berinisial Y dan A, warga Kabupaten Cianjur, ditangkap dan ditahan di Rutan Dittahti Polda Jabar sejak
26 September 2025. Keduanya berperan sebagai perekrut dan fasilitator keberangkatan korban perempuan asal
Sukabumi yang dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Tiongkok dengan gaji tinggi antara Rp 15-30 juta per bulan. Namun, sesampainya di Tiongkok, korban disekap dan dipaksa kawin kontrak dengan warga negara Tiongkok berinisial TTC. Korban diduga mengalami kekerasan seksual, serta tidak dipulangkan sesuai
perjanjian. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman 3-15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya berinisial I alias Al, YF alias A, dan LKS alias KG, masuk daftar pencarian orang (DPO). Polri juga berkoordinasi dengan KJRI Tiongkok untuk memulangkan korban ke Indonesia. Hal ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberantas praktik perdagangan orang berkedok pengiriman tenaga kerja dan kawin kontrak ke luar negeri.
Polri melalui Polda Jabar berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perekrutan tenaga kerja dan kawin kontrak ke luar negeri, tepatnya ke Tiongkok. Dua tersangka berinisial Y dan A, warga Kabupaten Cianjur, ditangkap dan ditahan di Rutan Dittahti Polda Jabar sejak
Kamis, 16 Oktober 2025 12:37 GMT+0800
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Tinggalkan Balasan