
SANGATTA — Tim Gabungan Macan Sat Reskrim Polres Kutai Timur bersama Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana pencurian (3C) yang kerap meresahkan penghuni kost di wilayah Sangatta Utara.
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial MFA.
Kronologi Pelaku melancarkan aksinya di sebuah rumah kost Jl. Padat Karya, Desa Sangatta Utara sebanyak dua kali, yaitu pada 10 Juni 2026 dan 3 Juli 2026 memanfaatkan kondisi rumah yang sedang kosong. Setelah menerima laporan korban, Tim Gabungan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam dan menyisir rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Pada hari Senin, 6 Juli 2026, Tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku di salah satu kawasan perumahan Jl. AW Sjahranie beserta sejumlah barang bukti operasional dan hasil curiannya.
Motif Pelaku: Dari hasil interogasi, pelaku nekat mencuri karena alasan faktor ekonomi dan hasilnya digunakan untuk bermain judi online (judol).
Barang Bukti yang Diamankan:
Aksi Pertama (10 Juni 2026):
1 unit HP Oppo A6X (Ungu)
1 unit HP Samsung A51 (Hitam)
Aksi Kedua (3 Juli 2026):
1 unit Tablet Samsung (Pink)
1 unit HP Samsung (Kondisi rusak/mati)
Alat Kejahatan:
1 unit sepeda motor Honda Vario (Hitam-Putih) yang digunakan pelaku saat beraksi.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Kutai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 476 KUHP terkait tindak pidana pencurian.

Tinggalkan Balasan