Kutai Timur, 07 Juni 2025 — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya melalui layanan Call Center 110. Layanan ini disediakan secara gratis dan dapat diakses 24 jam oleh seluruh masyarakat Indonesia untuk menyampaikan laporan atau meminta bantuan kepolisian dalam keadaan darurat.

Call Center 110 merupakan bagian dari program Transformasi Menuju Polri yang Presisi yang diinisiasi oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Layanan ini terintegrasi dengan sistem teknologi informasi yang canggih, sehingga memungkinkan petugas merespon laporan secara cepat, tepat, dan profesional.

“Melalui layanan 110, masyarakat bisa langsung menghubungi kepolisian untuk melaporkan kejadian seperti tindak kejahatan, kecelakaan lalu lintas, kehilangan, atau kondisi darurat lainnya. Laporan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan,” ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen. Pol. [Nama], dalam keterangannya.

Data dari Divisi Teknologi Informasi Polri mencatat bahwa sejak awal tahun 2025, lebih dari 2 juta laporan telah diterima melalui Call Center 110, dengan tingkat respon awal dalam waktu kurang dari 10 menit.

Polri juga mengimbau masyarakat agar menggunakan layanan ini secara bertanggung jawab. Penyalahgunaan layanan 110 untuk laporan palsu atau main-main dapat dikenai sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Layanan 110 merupakan wujud nyata bahwa Polri hadir di tengah masyarakat, siap memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di seluruh wilayah Indonesia.