MUARA ANCALONG – Polsek Muara Ancalong melaksanakan kegiatan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Timur tentang larangan membakar hutan dan lahan (karhutla) melalui pembagian brosur di Jalan ke 3 RT 01, Desa Kelinjau Ilir, Kecamatan Muara Ancalong, Kabupaten Kutai Timur, pada Sabtu (3/10/2026) sekira pukul 10.00 Wita.
Kegiatan preventif ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, mengingat tindakan tersebut melanggar hukum serta berdampak buruk pada kualitas udara yang dapat memicu gangguan kesehatan seperti Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Selain itu, personel Polsek Muara Ancalong juga menghimbau warga agar segera berkoordinasi dan memberikan informasi kepada pihak Forkopimcamm apabila mengetahui adanya titik api atau kejadian karhutla di lingkungan sekitar.
Seluruh rangkaian kegiatan sosialisasi berjalan dengan lancar dan mendapat sambutan positif dari warga, serta situasi akhir kegiatan dilaporkan aman dan kondusif.